Saturday, March 4, 2017

Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Driver Grab


Klaim Asuransi Kecelakaan Grabbike - Haloo Semua … Selamat datang di dunia Kang Ojek. Kali ini Kang Ojek akan memberikan sedikit informasi mengenai Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Pengemudi Grab.
klaim asuransi kecelakaan grab driver pengemudi
Proses Claim Asuransi Kecelakaan Driver Grab


Tentunya kalian sudah tau dong, apa itu Grab ?


Yup kalian benar... Grab adalah Perusahaan teknologi yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Perusahaan Grab hanya perusahaan teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Grab Indonesia. Dengan aplikasi Grab Driver, mitra Grab dengan mudah mencari calon penumpang untuk mendapatkan penghasilan di Transportasi Online Grab. Untuk Driver Grab sendiri mendapatkan asuransi kecelakaan dari pihak grab apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan saat perjalanan mengantarkan penumpang ke suatu lokasi tujuan sesuai pemesanan.



Berikut proses claim asuransi kecelakaan Grab untuk Driver Grab : 
proses klaim asuransi driver grab


PROSES KLAIM ASURANSI GRAB UNTUK PENGEMUDI GRAB

1. Asuransi yang di sediakan oleh pihak Grab adalah Asuransi Kecelakaan, bukan Asuransi Kesehatan.

2. Segera bawa korban kecelakaan (Pengemudi Grab) ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan yang layak saat kecelakaan terjadi.

3. Pihak Grab hanya menanggung biaya pengobatan pertama di rumah sakit,dokter, dan klinik. Apabila penumpang kecelakaan di bawa ke pengobatan tradisional atau alternatif pihak Grab tidak akan menanggung biaya Pengobatannya.

4. Apabila korban kecelakaan (Pengemudi Grab) melakukan pengobatan ke Dokter atau Klinik, Pastikan hal berikut :

a. Bukti kwitansi pembayaran dokter atau klinik harus dicap dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pemeriksaan.

b. Klinikatau Dokter tersebut telah terdaftar dan memiliki nomor izin praktek.

c. Bila fasilitas dokter atau klinik kurang memadai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti: scan, diagnosa, rontgen, kamu harus meminta surat rujukan terlebih dahulu kepada klinik atau dokter yang bersangkutan untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.





DATA YANG DIBUTUHKAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN GRAB UNTUK PENGEMUDI GRAB

1. Form Kecelakaan yang sudah di isi di tanda tangani, bagi Pengemudi bisa langsung datang ke : The Victoria, lantai 3B. Jl. Tomang Raya Kav. 33-37 Jakarta 11440. Telp: 021-566 6909 (office hour) atau 081293990030 (24 jam kecuali hari raya).

2. KTP.

3. SIM.

4. Foto-foto bukti terjadinya kecelakaan.

5. Kwitansi pengobatan asli yang dilengkapi dengan tanggal dan cap resmi rumah sakit. Jika pengobatan dilakukan di klinik, maka pengobatan biasa harus dicap dan ditandatangani oleh dokter yang dilengkapi dengan nomor izin praktek (biasanya tertera di kwitansi atau cap klinik).

6. Formulir diagnosa dokter disertai tanda tangan dan cap.

7. Hasil baca jika ada pemeriksaaan diagnostik lanjutan seperti laboratorium dan rontgen, disertai tanda tangan dari dokter.

8. Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim meninggal).





PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM ASURANSI GRAB
Terhiutng sejak tanggal 18 Juli 2016, pihak Grab mempunyai 2 prosedur pengajuan klaim, yaitu dengan sistem:

1. Reimbursement (korban kecelakaan (Pengemudi atau Penumpang) dapat membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan akan diganti setelah mengajukan klaim sebatas limit yang tersisa).

2. Cashless (korban kecelakaan (Pengemudi atau Penumpang) tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan, sepanjang biaya pengobatan tidak melebihi limit yang tersisa). Tunjukkan ID Pengemudi di HP anda saat mendaftarkan diri ke RS, dan selalu konfirmasi terlebih dahulu untuk BATAS PENGOBATAN ANDA juga Perkiraan BIAYA PENGOBATAN ke pihak administrasi RS, karena jika ada Excess (biaya pengobatan melebihi limit yang tersisa), maka biaya tersebut akan dibebankan kepada penumpang atau pengemudi di tempat (mana yang pengobatannya melebihi limit).


Berikut Kang Ojek jabarkan daftar Rumah Sakit untuk sistem Cashless atau Tanpa bayar dimuka :


JAKARTA SELATAN

1. Rumah Sakit Medika Permata Hijau
Jl. Raya Kebayoran Lama No.64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia


2. Rumah Sakit Jakarta Medical Center (RS. JMC)
Jl. Buncit Raya No.15, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia


3. Klinik Cikajang
Jl. Cikajang No. 1, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia


4. Klinik Dharma Bhakti
Jl. Cilandak KKO Raya No. 45, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia


5. Klinik Graha Medika Fatmawati
Jl. RS Fatmawati No. 98, C Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia



JAKARTA BARAT


1. Rumah Sakit Siloam Kebun Jeruk
Jl. Raya Perjuangan Kav. 8, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia


2. Klinik Pratama St. Carolus Cengkareng
Jl. Puspa Raya No. 1, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia


3. Rumah Sakit Royal Taruma
Jl. Daan Mogot No.34, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia


4. Klinik Asri Medika
Jl. Raya Meruya Selatan No. 25, Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia


5. Klinik Citra Petamburan
Jl. AIP II KS Tubun No. 39, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia


6. Klinik Safira
Jl. Raya Joglo No. 59 A, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia



JAKARTA TIMUR


1. Klinik Pratama St. Carolus Cijantung Jl. Raya Bogor KM 24.6 , Cijantung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


2. Klinik Pratama St. Carolus Samadi Klender

Jl. KH. Masin No.58 , Bulak Klender, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


3. Klinik Pondok Bambu

Jl. Pahlawan Revolusi RT 04/03, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


4. Klinik Avira

Jl. Otto Iskandardinata No. 82, Jatinegara ,Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


5. Klinik Citra Medika Cibubur
Jl. Raya Bogor KM 28,Cibubur ,Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia



JAKARTA PUSAT

1. Rumah Sakit St. Carolus
Jl. Salemba Raya No.41, RT.3/RW.5, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia


2. Rumah Sakit Mitra Kemayoran
Jl. HBR Motik, Landas Pacu Timur, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia


3. Klinik Pratama St. Carolus Paseban
Jl. Salemba No.41, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia


4. Klinik Al – Afiat
Jl. K.H Mas Mansyur No. 74 C, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia


5. Klinik Johar Medika
Jl. Percetakan Negara II No. 21, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia


6. Klinik Mulia Medika
Jl. Mardani Raya No. 11 A, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia



JAKARTA UTARA


1. Klinik Pratama St. Yusuf Tanjung Priok
Jl. Ganggeng VI No. 9, Tanjung Priuk, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia


2. Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading
Jl. Bukit Gading Raya Kav.2, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia


3. Klinik Cilincing
Jl. Raya Cilincing No. 16, Kalibaru, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia


4. Klinik Permata Priok

Jl. Jampea No. 133 A/B, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia



TANGGERANG

1. Klinik Ananta
Jl. Ceger Raya No. 88, Jurang Mangu, Tangerang, Indonesia


2. Klinik Setia Medika
Jl. Bintaro Permai No. 7, Tangerang, Indonesia


3. Klinik Medika Jombang
Jl. Jombang Raya No. 4, Tangerang, Indonesia



DEPOK

1. Klinik Medika Cisalak
Jl. Raya Bogor KM 31 No. 9D, Cisalak, Cimanggis, Depok, Indonesia


2. Klinik Tole Medika
Jl. Tole Iskandar No. 57, Depok , Indonesia


3. Klinik Graha Medika Cilodong
Jl. Raya Bogor KM 39 No. 3, Sukmajaya, Depok, Indonesia


BOGOR


1. Klinik Medika II
Jl. Raya Bogor No. 339, Cibinong, Bogor, Indonesia


2. Klinik Medira
Jl. Baru Kemang Raya, Semplak, Bogor, Indonesia


3. Klinik Ruko Pajajaran
Jl. Raya Pajajaran No. 41, Bogor, Indonesia


4. Klinik MedikaI
Jl. Raya Wangun No. 363, Ciawi, Bogor, Indonesia


5. Klinik Prima Medika
Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 50 No. 4, Bogor, Indonesia



BEKASI

1. RS Mitra Keluarga Bekasi
Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi 17144, Indonesia


2. RS Mitra Keluarga Bekasi Timur
Jl. Pengasinan – Rawa Semut Margahayu, Bekasi Timur 17113, Indonesia


3. RS Mitra Keluarga
Jl. Industri Raya, Lemah abang, Cikarang, Indonesia




HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

1. Bagi kecelakaan yang dikarenakan pelanggaran lalu lintas, seperti : Menerobos lampu merah, ugal-ugalan, masuk jalur busway, melawan arah, dan tidak melaporkan secara langsung pada tanggal yang sama karena faktor kesengajaan, Klaim tidak dapat di proses dan biaya pengobatan penumpang akan di tanggungkan pada pengemudi.

2. Kecelakaan yang biaya pengobatannya bisa diganti dan dibayarkan oleh pihak Grab adalah untuk pengemudi AKTIF BERATRIBUT yang terdaftar SESUAI di Aplikasi serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan hanya pemilik akun aplikasi Grab Driver yang sah terdaftar di sistem Grab.

3. Kelengkapan data untuk proses klaim harus dilengkapi paling lambat tujuh hari (1 Minggu) setelah tanggal kecelakaan terjadi, sedangkan pelaporan harusdilakukan pada hari yang sama atau paling lambat 1 hari setelah terjadi kecelakaan.

4. Dokumen yang melewati masa tenggang kelengkapan dokumen tidak dapat diproses oleh pihak grab, seperti : SIM sudah melewati masa aktif (kadaluarsa).




Semoga artikel Kang Ojek kali ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi kalian. Jangan lupa tinggalkan komentar apabila ada yang ingin kalian tanyakan dan Jangan lupa di Share artikel ini dengan menekan tombol share di bawah ini.

Daadaahh Kang Ojek mau Nge Bid dulu ... Ngeeeeenggg 🚀🚀🚀

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments